Sesuai UU No.25/2007, yang ditetapkan oleh Presiden, Asing diperbolehkan menguasai, menyedot, dan menguras tanah Indonesia selama hampir satu abad (Era Soeharto, 30 Tahun) Indonesia telah merdeka 66 tahun, tetapi 88,8 persen pertambangan migas dikuasai asing. Pertamina, BUMN yang seharusnya jadi alat negara untuk mengontrol cadangan dan produksi migas nasional, hanya menguasai 8,8 persen dari 275 wilayah kerja pertambangan migas. Pemberlakuan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengukuhkan Indonesia sebagai satu-satunya negara di dunia yang paling ”zalim” terhadap BUMN migas-nya.
Indonesia yg cuma menguasai 8,8 % Migas pun masih saja diekspor seperti gas (53,11 %) dan batubara (67,54 %)
http://www.ristek.go.id/index.php/mo…id/10647/print
“Sebanyak 329 blok migas di tangan asing. Jika diletakkan titik-titik pada peta Indonesia, maka Indonesia sudah tergadaikan,” Dia mengatakan luas lahan konsesi yang dikuasai asing untuk migas mencapai 95,45 juta hektar. Luas daratan seluruh Indonesia mencapai 192.257.000 hektar, sedangkan luas hutan Indonesia mencapai 101.843.486 hektar. http://www.antaranews.com/view/?i=1212028635&c=EKB&s=
Benar benar tergadaikan Indonesia ini … bahkan 175 juta Hektar (93% wilayah Indonesia dikuasai asing)
Hal ini memang tidak lepas dari tekanan asing, lihat saja banyaknya RUU mengenai MIGAS sangat merugikan Indonesia dan merupakan tekanan asing
http://www.migas.esdm.go.id/tracking…-Tekanan-Asing
Dan kenaikan harga BBM yg tidak wajar juga merupakan tekanan dari perusahaan multinasional (melalui IMF, Worldbank, dll)
http://www.migas-indonesia.com/index…t=view&id=1207
UU Migas dibuat posisi Indonesia dalam tekanan IMF, sehingga kepentingan asing benar-benar ada dalam pembahasan UU
http://nasional.kompas.com/read/2008…aksanakan.2009
maka Sebagian besar sumur gas dikuasai oleh asing. Liberalisasi sektor minyak dan gas (migas) secara jelas telah terbukti memakan korban. http://www.pim.co.id/database/news/show.html?id=59
Tentunya Hal ini jelas jelas melanggar, dan mengkhianati pasal 33 ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 yaitu :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Bahkan 85% BUMN pun sudah dimiliki asing …
http://www.tempo.co/read/news/2006/0…Dikuasai-Asing
Begitu Kayanya Negara ini dimana tingkat pengurasan cadangan minyak
Indonesia sangat tinggi, hingga 8 X laju pengurasan di negara2 penghasil
minyak utama dunia, seperti Arab Saudi dan Libya, yg dimana dilakukan
perusahaan asing di Indonesiahttp://www.tempo.co/read/news/2006/0…Dikuasai-Asing
produksi per kilometer persegi Pertamina baru sekitar 0,89 barel/hari,PT Chevron Pacific, Perusahaan minyak asal Amerika ini masih menjadi produsen minyak bumi dan gas terbesar di Indonesia dengan kapasitas 356 ribu barel/hari.
Total EP Indonesie perusahaan asal Prancis ini mampu produksi per luas wilayah mencapai 28,64 barel/hari per Km2. Total EP memproduksi migas 82.232 barel/hari
http://bisnis.vivanews.com/news/read…rusahaan-asing
Blok Cepu
kasus Blok Cepu yang melibatkan ExxonMobil, yang merupakan penjelmaan Standard Oil 100 tahun yang lalu. Blok Cepu awalnya diusahakan oleh PT Humpuss Patra Gas (HPG) melalui technical assistance contract (TAC) dengan Pertamina. Dengan alasan tidak memiliki pendanaan yang cukup untuk mengeksploitasi cadangan minyak di blok itu, HPG kemudian melepas 49 persen sahamnya kepada Ampolex pada tahun 1997. Ampolex adalah perusahaan minyak yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh ExxonMobil.
Kontrak TAC HPG kemudian berubah menjadi TAC plus karena melibatkan investor asing. Menurut Kepala Badan Pengelolaan dan Pengawasan Kontraktor Asing (BPPKA) PT Pertamina Zuhdi Pane (Kompas, 28/2/ 2006), pelibatan investor asing dalam TAC sebenarnya tidak diperbolehkan secara peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pihak Ampolex melakukan pendekatan terhadap pemerintah Soeharto untuk diloloskan.
Dalam perkembangannya kemudian, Mobil Oil mengambil alih 100 persen saham Humpuss di Cepu melalui Ampolex dan kemudian merger dengan Exxon menjadi ExxonMobil. Setelah selesai kontrak tahun 2010, semestinya Blok Cepu 100 persen menjadi milik Pertamina. Padahal, dengan berlakunya UU Migas 22/2001, TAC yang ada tidak boleh diperpanjang lagi (Petroleum Report 2003, US Embassy).
“ Kenapa pihak ExxonMobil ngotot untuk mengambil alih Blok Cepu dari PT HPG dan ingin memperpanjangnya hingga 30 tahun ? … “
Karena :Cadangan prospektif Blok Cepu di kedalaman kurang dari 1.700 meter mencapai 1,1 miliar barrel, sedangkan cadangan potensial di kedalaman di atas 2.000 meter diperkirakan 11 miliar barrel. Dengan demikian, Blok Cepu mengandung cadangan minyak terbesar yang pernah ditemukan di Indonesia melampaui cadangan minyak di Indonesia secara keseluruhan, yang diperkirakan selama ini hanya sekitar 9,7 miliar barrel. Pihak ExxonMobil sudah barang tentu mengetahui hal ini. Adakah ExxonMobil lewat lobinya ke Pemerintah AS ikut menekan Indonesia hingga terjadi amandemen UUD 1945?
http://unisosdem.org/article_detail….&caid=33&gid=2
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0…ni/2494271.htm
Inti dari masalah ini adalah bahwa jika minyak banyak di daerah-daerah di mana kita diberitahu oleh pemerintah dan perusahaan minyak yang tidak memiliki bukti yang jelas bahwa kelangkaan buatan disimulasikan dalam rangka untuk mendorong maju segudang agenda lainnya. Dan kami memiliki contoh nyata dimana hal ini telah terjadi.
Seperti pada perusahaan pengeboran minyak raksasa Chevron dan Texaco, mereka mendapat memo untuk sengaja menciptakan kelangkaan minyak dengan membatasi kapsitas produksi dengan menutup kilang minyak tertentu dengan alasan minyak telah habis di sumber tersebut. Ini adalah upaya lobi nasional yang dipimpin oleh American Petroleum Institute untuk mendorong perusahaan-perusahaan kilang minyak untuk melakukan hal ini.
” Sebuah memo internal yang Chevron menyatakan; “Seorang analis energi senior di konvensi API baru-baru ini memperingatkan bahwa meskipun industri minyak AS tidak mengurangi kapasitas penyulingan hal ini tidak akan menimbulkan peningkatan substansial dalam margin kilang.”
Memo ini semakin memperjelas bahwa gagasan untuk pengurangan dalam kapasitas penyulingan dan pembatasan dalam membuka kilang baru tidak datang dari organisasi lingkungan, seperti yang dikatan oleh para produsen minyak , tetapi melalui kebijakan yang disengaja dari mereka sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar