AdSense

Tampilkan postingan dengan label DUNIA HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DUNIA HUKUM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Juli 2012

Perang Makassar (Studi Modern Awal Kebiasaan dalam Hukum Perang)



Gambar Perairan di depan Benteng Somba Opu
Oleh Prof.Dr. Syamsuddin Muhammad.Noor, S.H., M.H.

Dari segi hukum internasional setidak-tidaknya ada dua hal yang membawa pengaruh besar terhadap Perang Makassar (1660-1670) yaitu pengaruh dari Perjanjian Westhpalia 1648 dan yang kedua adalah pengaruh dari perkembagan doktrin Hugo Grotius Eropa. Dua peristiwa ini membawa pengaruh atas Bangsa-bangsa Eropa pada abad pertengahan. Perjanjian Westhapalia  merupakan  perjanjian yang mengakhiri perang tiga puluh tahun yang sudah berlangsung di Eropa dari Tahun 1618 sampai Tahun 1648 yang merupakan perang dalam bentuk perseteruan agama, Katolik dan Protestan. Hampir semua negara terlibat dalam perang tiga puluh tahun tersebut. Salah satu klusula dalam deklarasi Osnanbruck Swedia dalam perjanjian Westhpalia tersebuat adalah diakuinya eksistensi protestanisme dalam tradisi kristen yang sudah banyak dianut di Jerman, Nederland, Inggris, Perancis dan sebagainya. Sementara itu dalam deklarasi tersebut dikemukakan bahwa negara-negara Eropa di manapun mereka membawa koloninya tidak boleh berperang maka akan menerima sanksi berdasarkan perjanjian Westhpalia (Katolik dan Protestan) harus saling menghormati dimanapun mereka berada, di daerah-daerah koloni mereka sekalipun.
Isi perjanjian ini kemudian membawa pengaruh sampai ke daerah-daerah koloni Eropa di Timur. Situasi rekonsialisi Eropa di Timur. Situasi rekonsialiasi oleh akibat langsung Westhpalia membawa kepada pembagian wilayah-wilayah koloni jajahan. Timur misalnya dalam satu perjanjian di Heidebart, India, dibagi menjadi dua bagian yaitu India Barat (West India) dan India Timur (East India). Perjanjian Heidebart ini bukanlah perjanjian India sesudah Perang Dunia II yang sudah membagi India Barat dan India Timur yang kemudian menjadi Pakistan, tetapi perjanjian pembagian koloni jajahan antara Inggris dan Nederland dimana Inggris mendapatkan India Barat yang terdiri wilayah-wilayah seluruh India sebelum terpecah (India, Paksitan, Bangladesh, Kolombo) dan lain sebaginya sedangkan Nederland mendapatkan wilayah koloni di India Timur (East India) yang terdiri seluruh wilayah Indonesia sekarang. Pada jamannya Nederland memberinya nama dengan Oost Indies.
Dengan latar belakang perjanjian Westhpalia dan perjanjian Heidebart inilah Nederland berusaha semakin merapatkan monopoli keuasaannya atas seluruh wilayah India Timur atau Oost Indies. Portugis yang sudah lama  rajin menjalin hubungan raja-raja di Timur Oost Indies seperti Maluku, Sulawesi dan Timor tentu saja tidak ingin megakui deklarasi Heidebart itu karena memang Portugis tidak disertakan. Malahan menganggapa sebagai persekongkolan antara inggris dan nederland. Portugis  memperotes isi deklarasi itu, tetapi faktor inggris ini unik, karena meras diikiat oleh deklarasi heiderabat dia hanya bisa berdagang di Oost indies sambil berusaha mencipatkan ondisi politis bersama kawan-kawan eropanya yang lain. Bahw ayang masuk dalam kategori oost indie hanyalah java dan andalas, sedangkan seluruh wilayah timur Oost indies tidak tergolng sebagai wilayah Oost indies. Khususnya suatu kerajaan besar dan  makmur dan sudah menanamkan imperium di sekuruh wilayah timur yaitu kerajaan Gowa
Jauh sebelum kedua perjanjian ini (Westhpalia dan Heiderabart) dideklarasikan, kerajaan gowa sudah muncul menjadi suatu kerajaan maritim besar dan merupakan bandar niaga maritim besar. Inggris sudah lama mejalin hubungan dgang dengan kerajaan ini. Lebih dari itu inggris menganggap bahwa kerajaan gowa ini tidak termasuk dalam klausul perjanjian  Heiderabat.
Sekalipun perjanjian heidebart telah ada dan mengikat anatara belanda dan inggris tetapi tidak mengurangi persaingan keduanya sebagai negara penaluk dan berkekuatan besar di lautan. Mereka bahkan seringkali bererang di lautan dan yang terbesar diantaranya  perang cape hope bay, afrik bagian selatan (1652-1654) dan perang selat Hindi (1664-1667). Perang yang terakhir inilah yang berimbas langsung terhadap perang makassar karena salah seorang admiral belanda yang memawa kemenagan dalam perang selat hindi beranama admiral Cornelius Jancoon Speelman ditarik dari India ke Batavia untuk penaklukan Gowa yang  banyak dibantu oleh Inggris dan Perancis bersama beberepa negara Eropa lainnya.
Dalam pada itu segi-segi hukum perang tidak banyak diungkapkan sebagai implikasi dari Perang Makassar padahal perang yang berlangsung selama 10 Tahun  (1660-1670) ini merupakan perang yang terbesar di Asia tenggara (East Indie).
Perang Makassar tidak banyak dimunculkan implikasi kemanusiaannya dalam tulisan para ahli, padahal untuk studi hukum hukum perang termasuk hukum perang  hal ini sangat penting. Skepstisisme sesungguhnya muncul mengapa tulisan para ahli, khususnya ahli-ahli Belanda tidak mengungkapkan hal-hal ini. Apakah sengaja disembunyikan untuk suatu justifikasi menyesatkan bahwa lawan Belanda dalam perang Makassar bukan negara yang beradab dan punya pemerintahan yang mendapatkan pengakuan internasonal melainkan Perompak dan Bajak laut ? menangkal justifikasi itu tidak bisa dengan pemikiran temparamen yang sempit tetapi harus dibongkar melalui penelitian-penelitian ilmiah dengan argumentasi hukum kenegaraan dan hukum internasional yang kuat. Apakah kerajaan Gowa memang merupakan kerajaan Perompak, kerajaan bajak laut seperti yang dituding oleh kompeni VOC dalam banyak tulisan ? apakah kompeni VOC satu-satunya negara yang beradab dengan tradisi kristen protestan yang penuh di India Timur abad ke 17 ? apakah kerajaan Gowa yang dianggap bajak laut pembunuh dengan tradisi agama Islam suku Makassar biadab, tanpa etika kenegaraan sopan santun dan tata  krama dalam perang ?
Perang Makassar
Perhatian yang kompherensif terhadap hukum perang berdasarkan penelusuran relatif masih kurang. Perang Makassar (Makassar War) eksistensinya diakui oleh para sarjana (Andaya, Reid, Mattulada, Staffel, Zainal Abidin Farid, Valentijn, Pelras, Noorduyn, Edward Pollinggomang, Kern, Mangemba, Patunru, Sagimun) agak sayang sedikit sekali terungkapkan soal-soal hukum perang tentang perang Makassar. Padahal melakukan studi tentang perang tidak bisa lepas kaitannya dengan implikasi-implikasi  humaniter. Barangkali inilah beban yang sedikit berat yang akan dialami para Penulis ini mengingat karena kurangnya data-data. Adalah sukar melakukan rekonstruksi sejarah hukum (khususnya hukum internasional) dengan data-data yang sedikit. Padahal untuk melakukan studi tentang perang diperlukan materi dan kasus-kasus sejarah secara umum yang jelas. Sebagai contoh beberapa kasus yang ditulis secara sambil lalu oleh para sarjana: kasus perbudakan mengenai penggalian Kanal Tallok, kasus pembantaian (holocoust) di Pulau Banda. Kasus pembantaian tawanan (trial sacrifice) di Pulau Liwoto, Selat Buton, kasus pembumihangusan di Benteng Somba Opu 1669, kasus pembumihangusan Benteng Tosora 1670. Kasus-kasus ini ditulis dalam berbagai refrensi tetapi cenderung dilakukan hanya sambil lalu serta tidak sistematis dan kompherensif. Begitu pula tentang data-data kuantitatif yang saling berbeda satu sama lain. Data korban tentang pembantaian tawanan di Pulau Liwoto (sekarang pulau Makassar), sebuah pulau yang terletak kurang lebih satu mil di luar Kota Bau-bau saling berbeda antara Matulada dan Andaya. Dalam bukunya Menelusuri Jejak Sejarah Kebudayaan Sulawesi Selatan, Mattulada mematok jumlah korban pembantaian di pulau kecil itu sebanyak 9000  orang. Sedangkan dalam bukunya Andaya, the Herritage of Arung Palakka, dituliskan dengan jumlah 5000 orang korban. Jumlah mungkin tidak penting, tetapi untuk keperluan penelitian diperlukan data-data eksistensial yang akurat.
Masih sehubungan dengan hal diatas beberapa sumber pada tingkat observasi ditemukan beberapa tempat yang memiliki nama yang sama yaitu; Kanre Apia (Makassar) atau Kanre Api (bugis) atau Kande Api (Mandar) merupakan nama-nama yang berhubungan implikasi hukum  perang Makassar.  Kanre Apia yang terdapat di Desa Lembanna, kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa memiliki karakter peristiwa yang sama dengan Kande Api di Kabupaten Majene serta Kandre Api di Kabupaten maros. Kanre Api artinya pembakaran kampung atau tempat atau logistik merupakan tindakan pembumihangusan yang dilakukan oleh pasukan Arung Palakka dalam rangka blokade atau meruntuhkan tentang Gowa agar tidak lagi melakukan perlawanan. Tradisi pembakaran kampung kadang-kadang disertai dengan pembakaran hidup-hidup orang yang masih loyal terhadap musuh merupakan hukum alam yang berlaku dalam perang.
Selain tradisi Kanre Apia (pembumihangusan) maka terdapat tradisi perang lain dalam peperanga klasik di abad ke 17 yaitu tradisi pemenggalan kepala bagi pemimpin tentara (Lasykar). Tradisi ini dikenal selama berlangsungnya perang Makassar sebagai Tunibatta (Makassar), Todipolong (Mandar), Todigerek (bugis). Banyak pemimpin perang kedua bela pihak mengalami eksekusi seperti ini dan hal ini nampaknya sudah menjadi hukum kebiasaan dalam perang. Sama dengan tradisi Kanre Apia, dalam tradisi Tunibatta adalah merupakan salah satu bentuk untuk meruntuhkan moral tentara yang dipimpinnya. Malahan seringkali kepala pemimpin perang yang dikenal kharismatik diambil sebagai hadiah buat raja untuk mendapatkan pengakuan bahwa sang pemimpin sudah dikalahkan dalam perang.
Sesungguhnya tradisi Kanre Apia Dan Tunibatta pada abad ke 17 sudah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional. Tradisi hukum perang klasik seperti itu berlaku universal tidak saja terjadi pada perang Makassar. Dalam rangkaian peperangan pada masa Imperium Roma (Roman Empire) tradisi hukum perang ini telah terjadi. Hal ini agaknya sudah menjadi legalitas umum dalam rangkaian peperangan dimasa imperium Roma. Pernyataan kekalahan dalam perang senantiasa disertai dengan tindakan perlambang kekuasaan bagi pemenang perang, apakah dengan cara pembakaran kota atau wilayah yang dikalahkan dalam peperangan, ataukah dengan cara memenggal kepala panglima perang untuk diserhakan kepada Kaisar (dalam catatan Cicero, 1954: 4-5).
Kelihatannya legalitas penghukuman seperti ini memang kejam tetapi tentu saja pada masa itu belum ada hukum-hukum perang yang lebih manusiawi apalagi dengan Konvensi Internasional tentang perang, seperti Konvensi Jenewa 1940. Prinsip-prinsip hukum perang yang berlaku adalah prinsip-prinsip perang  yang adil. Dalam Estimasi Cicero (1954: 7) yang dimaksudkan dengan perang yang yang adil pada Rus Romanium adalah menjalankan prinsip-prinsip resiprositas. Prinsip lain agaknya belum ada. Resiprositas di sini tentu saja tidak dapat dipandang sebagai balas dendam. Karena cara-cara yang mereka lakukan berdasarkan pertimbangan yang adil. Sebagai contoh apabila musuh membunuh delapan orang prajurit maka pihak lain pun akan membalasnya dengan jumlah yang sama.
Pertanyaan apakah tradisi hukum perang klasik Romawi juga berlaku sepanjang perang Makassar ? tidak ada studi khusus yang terfokus terhadap hubungan ini. Tetapi hubungan hukum antara hukum Belanda (yang dipakai oleh VOC) dengan hukum Romawi sangat erat kaitannya, dapat menjadi skpetisisme tersendiri untuk membongkar kaitan ini. Apalagi munculnya pemikiran besar dari Hugo Grotius tahun 1648 dipandang banyak dipengaruhi oleh pikiran-pikiran Cicero tentang perang yang adil. Jika menelusuri latar belakang lahirnya hukum belanda maka tidak bisa lepas dari hukum Romawi.
Terdapat banyak catatan menarik mengenai pengaruh hukum Romawi terhadap hukum Eropa pada umumnya dan hukum Belanda pada khususnya,  tetapi paling penting diantaranya adalah apa yang dicatat oleh Rene Daniel sebagai kelompok keluarga hukum Romawi Germania (Maramis, 1994: 17), pengaruh hukum publik terutama hukum internasional pidana dan tata negara agaknya tidak teradaptasi dari hukum Romawi lebih dari hukum perdata (sipil) kebanyakan teradaptasi adalah hukum sipil yang lebih dikenal dengan Ius Civil. Hal ini tidak lepas dari sejarah imperium roma itu sendiri.
Hiruk Pikuk Deklarasi Bongaya
Seberapa jauh penggambaran  pengaruh-pengaruh hukum romawi dalam sistem hukum perang klasik selama perang Makassar. Jika membaca referensi yang menggambarkan kejadian dalam perang maka terasa sekali pengaruh-pengaruh itu ada. Sebagai contoh dalam praktek resiprositas tentang karangnya kapal Belanda De Walvis tahun 1662 dan De Leeuwin tahun 1664 (F.W. Stapel, 1922; Abdurrazak Daeng Patunru, 1967: Leonard Y. Andaya, 1981; Mattulada, 1991).
Kapal Belanda De Walvis yang berlayar dari Batavia menuju Maluku tahun 1662 memasuki perairan Makassar dan kandas di atas sebuah gunung di lautan Makassar. Orang-orang makassar yang mengejar kapal itu dapat menyita 16 pucuk meriam dari kapal itu. Kemudian Belanda menuntut kepada Sultan Hasanuddin agar mengembalikan meriam-meriam itu, akan tetapi tuntutan itu ditolak oleh Sultan berhubung waktu itu antara kerajaan Gowa dengan Belanda masih dalam keadaan perang (Patunru, 1967: 48).
Mattulada (1991: 78) secara menarik membelah kasus ini dalam dua versi yaitu dalam versi Belanda dan versi Makassar. Menurut versi Belanda dalam tahun 1662 sebuah kapal Belanda De Walvis namanya, terdampar di perairan Makassar. Kapal yang terdampar ini dirampok oleh orang-orang Makassar. Enam belas pucuk meriam jatuh ke dalam tangan seorang Rijkgraten (pembesar kerajaan) dan tidak mau mengembalikannya.
Meurut versi Makassar, dalam tahun 1661, ada sebuah kapal Belanda bernama De Walvis, memasuki batas perairan Makassar tanpa pemberitahuan lebih dahulu. Kapal disergap oleh kapal-kapal pengawal pantai kerajaan Gowa di perairan Makassar. Kapal itu sesungguhnya dikejar dalam wilayah kedaulatan Perairan Makassar, namun karena tidak mengetahui letak-letak kerajaan Gowa, maka kapal itu disita dan enam belas pucuk meriam yang dipergunakan dalam melakukan perlawanan itu disita oleh pemerintah kerajaan Gowa.
Sementara itu, insiden kapal De Leeuwin terjadi dua tahun kemudian, 24 Desember 1664. Kapal Belanda De leeuwin yang dahulu telah membawa Arung Palakka dan kawan-kawannya dari Buton ke Batavia, kandas di Pulau Doang-Doang. Kapal ditahan oleh Armada Gowa yang menjaga perairan Makassar untuk mempertahankan kedaulatan kerajaan Gowa. Dari anak-anak buah kapal itu ada 40 orang yang masih hidup diangkat oleh orang-orang Makassar ke Somba Opu. Akan tetapi kemudian dari pihak Belanda menyampaikan tuduhan  bahwa dari atas kapal itu ada sebuah peti yang berisi uang perak sebanyak 1425 ringgit yang telah disita oleh orang-orang Makassar. Berhubungan dengan tenggelamnya De Leeuwin, maka Onder-koopman Belanda yang bernama Ir. Cornelius Kuyff bersama 14 orang anak buahnya berangkat ke tempat di mana kapal itu kandas untuk memeriksa sendiri keadaan kapal itu, akan tetapi kepergiannya ke sana tidak diketahui dan tidak seizin Sultan. Baru saja mereka itu tiba di sana, maka pasukan kerajaan Gowa yang menjaga tempat itu memerintahkan supaya orang-orang Belanda itu menyerah, akan tetapi mereka itu menolak, bahkan mengadakan sehingga terjadi pertempuran yang mengakibatkan habis terbunuh semua oleh tentara Gowa (Patunru, 1967: 44).
Insiden De Walvis dan De leeuwin ini menarik, karena insiden inilah yang dipandang sebagai implemetasi dari azas-azas resiprositas yang diacu oleh Belanda dari hukum Romawi (azas ius gentium dan ius generale). Insiden ini menjadi pasal paling krusial diperbincangkan dalam perjanjian Bongaya tahun 1667. Untuk menekankan pentingnya azas resiprositas ini Belanda memajukan khusus dua pasal dalam perjanjian Bongaya yaitu:
Pasal 3:  bahwa kepada kompeni akan diserahkan dan dikembalikan semua perlengkapan kapal, meriam-meriam, mata uang-mata uang, dan barang lainnya tanpa kecuali, yang disita dari kapal de Walvis di pulau Selayar dan kapal yang karam di Pulau Doang-doang.
Pasal 4: bahwa akan dilaksanakan secepatnya proses peradilan di hadapan  dan dilaksanakan oleh presiden Makassar terhadap orang-orang yang bersalah dan masih hidup karena melakukan pembunuhan terhadap orang-orang Belanda di tempat-tempat yang berbeda itu.
Pasal-pasal ini mejadi gempar dan terjadi keributan dan kepanikan bahkan beberapa petinggi Gowa mencabut badik berteriak-teriak menghujat pasal yang tidak adil ini. Sesungguhnya pasal ini telah dirundingkan setahun sebelumnya, 17 Desember 1666. Perundingan berlangsung di atas sebuah kapal Belanda yang bernama Tertholen, di perairan Tana Keke (Andaya, 1981: 73). Dua orang bangsawan Gowa datang ke kapal dengan maksud baik untuk berdamai sambil membawa 1.056 emas sebagai tebusan atas terbunuhnya orang Belanda di pulau Doang-doang dari insiden De Walvis dan 1435 ringgit Belanda yang diambil dari bangkai kapal De Leeuwin. Reaksi Speelman kemudian meminta utusan itu untuk mengirim suratnya, mereka menolak dengan mengatakan sampai mati pun mereka tidak akan melakukannya karena mereka hanya diperintah untuk mengantar uang itu, dan tidak untuk lainnya.
“Darah dibayar dengan darah, tidak dengan uang !”, dalam pernyataan Admiral Cornelius Jancoon Speelman ini nampak arogan dan menantang, namun itulah karakter pencapaian azas resiprositas yang berlaku. Selain tentunya pengembalian harga diri bangsa. Penyitaan dua kapal tersebut disertai dengan pembunuhan dan penawanan anak-anak buah kapal dipandang  telah menjatuhkan harga diri dan martabat Belanda  serta merupakan tindakan pelecehan. Selain itu bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati antara Gowa dan Belanda tahun 1660. Oleh karena itu Belanda menuntut pengembalian harga diri tersebut.
Perdebatan panas tentu saja tidak bisa dihindari karena para perunding Gowa yang disangsikan langsung oleh Sultan Hasanuddin menolak mentah-mentah usulan dua pasal ini. Andaya (1981: 76) menggambarkan perundingan panas ini berlansung selama enam hari dan separuh waktu dihabiskan memperkarakan dua klausul tentang insiden kapal De Walvis dan De Leeuwin ini. Perundingan ini awalnya dipimpin langsung oleh Sultan Hasanuddin dari pihak Gowa dan Speelman dari pihak Belanda. Tetapi karena faktor komonikasi bahasa, maka ditetapkan karaeng Karunrung sebagai juru runding. Sekalipun Karaeng Karunrung tidak sehebat ayahnya, Karaeng Pattingaloang, dalam soal bahasa-bahasa Eropa, namun Karaeng Karunrung sangat fasih dalam dua bahasa Portugis dan Inggris. Disepakati dipergunakan bahasa Portugis.
Dalam Kronik Entje Amin (Skinner, 1967: 178-180) digambarkan bahwa sesungguhnya Speelman fasih juga dalam bahasa Inggris, namun ajakan Karaeng Karunrung untuk menggunakan bahasa Inggris dalam perundingan ditolak oleh Speelman. Penolakan itu bukan karena ketidakfasihan Speelman melainkan lebih karena kebenciannya yang mendalam terhadap orang-orang Inggris yang menjadi lawannya berperang dalam perang di Teluk Benggali (selat Hindi) India, penugasan sebelumnya ketika kemudian ditarik untuk memimpin tentara Belanda Makassar yang digambarkannya lebih ganas dari perang Teluk Benggali.
Sesungguhnya tuntutan Belanda Pasal 3 perjanjian Bongaya bisa dilakukan oleh Gowa untuk mengembalikan semua barang-barang yang disita dari kapal termasuk ganti kerugian barang-barang yang disita dari kapal termasuk ganti kerugian barang-barang yang telah hancur dan sekalipun tuntutan itu berlebihan. Tetapi Pasal 4 sangat berat dilaksanakan oleh pemerintah Gowa. Orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap penyergapan kapal itu serta pembunuhan dan penahanan awaknya merupakan prajurit-prajurit resmi gowa yang menjalankan perintah komandan mereka. Beberapa nama yang masuk dalam daftar tuduhan Belanda adalah bangsawan-bangsawan utama kerajaan Gowa, beberapa diantaranya menjadi saksi dalam perundingan ini. Secara rahasia Karaeng Karunrung meminta daftar pencarian orang (DPO) buatan Speelman dan karaeng karunrung kaget melihat daftar itu. Karena selain Itanrawa RI Ujung Karaeng Bontomarannu (Panglima perang kerajaan Gowa yang ditakuti dengan sebutan Del Monte Maranno) bersama raja Bima, Raja luwu, arung Matoa Wajo, Raja Balanipa (Mandar), Raja Tambara, Raja Sanggar serta Karaeng Dompo (Dompu), yang semuanya ditempatkan dalam pasal tersendiri (Pasal 15), juga terdapat beberapa bangsawan yang ikut serta mengawal perundingan ini. Serta Karaeng Karunrung menolak pasal ini, karena yang dituduhkan Belanda dalam DPO tersebut adalah panglima-panglima kerajaan Gowa yang sama sekali tidak terlibat dalam penyergapan itu, tetapi kebanyakan penentu kebijaksanaan, menyerahkan orang-orang ini sama saja menggerogoti kekuatan perang Kerajaan Gowa. Lagi pula mereka ini tidak dapat dituntut sebagai pelaku  pembunuhan karena situasinya dalam perang (Mattulada,1991: 89).
Kesimpulan
Amar yuridis menyangkut interpretasi kedua klausul krusial dalam perjanjian Bongaya ini adalah alasan-alasan kedua belah pihak.
Pihak Belanda memandang bahw a tindakan itu perampokan (phiracy), perampasan dan pembunuhan karena kedua kapal itu melakukan transit serta membuang jangkar dengan damai di peraiaran bebas, di luar tapal-batas perairan kedaulatan Gowa. Serangan itu dilakukan secara tiba-tiba tanpa pernyataan perang lebih dahulu dan hal ini melanggar kebiasaan perang (secara internasional) yang berlaku. Lebih dari itu serangan ini merupakan pelanggaran terhadap azas perjanjian yang telah disepakati antara Gowa dan Belanda tahun 1660 sebagaimana kesepakatan yang telah tertuang dalam Pasal 2 perjanjian Bongaya.
Pihak Gowa menilai bahwa perjanjian tahun 1660 itu dengan sendirinya telah tereliminir arena Belanda sendiri dipandang telah menyatakan perang setelah melakukan pembantaian di Pulau Banda Februari 1661 karena penduduk Banda masih merupakan federasi protektorat dari Gowa. Bukan saja pembantaian di pulau  Banda yang menjadi musabab timbulnya perang antara Belanda dan Gowa, melainkan Blokade yang dilakukan kapal-kapal belanda terhadap kapal-kapal asing lainnya (terutama kapal dagang Inggris) yang menjadi sahabat Gowa serta kapal-kapal Gowa sendiri di perairan laut bebas menjadi isyarat bagi Gowa bahwa perjanjian tahun 1660 sudah tidak berlaku lagi dan dengan demikian perang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dan dengan demikian perang sudah dinyatakan oleh Belanda.
Alasan yang kedua dalam interpretasi Gowa adalah bahwa kedua kapal itu tidak melintas dengan damai tetapi melakukanka perlawanan. Pasukan pengawal pantai kerajaan Gowa diperintahkan untuk memeriksa kapal itu karena telah berada dalam perairan kedaulatan Gowa tetapi mereka memperlihatkan isyarat untuk berperang, padahal sultan Gowa sudah meminta pengawal Pantai Menanya baik-baik apa tujuan mereka berlabuh di perairan ini.
by Facebook Comment

Kamis, 14 Juni 2012

HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA

Pasal 4
1.       Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakuan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 10
1.       Pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
2.       Pengusaha wajib melaporkan kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia.
3.       Pengusaha wajib mengurus hak tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai memperoleh hak-haknya.
Pasal 17
Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 18
1.       Pengusaha wajib memiliki daftar tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahn-perubahan dan daftar kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
2.       Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara.
3.       Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
4.       Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut.
5.       Apabila pengusaha dalam menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada badan penyelenggara.
Pasal 19
2.       Dalam hal perusahaan belum ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan undang-undang ini.
Pasal 20
1.       Iuran jaminan kecelakaan kerja, iuran jaminan kematian, dan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung oleh pengusaha.
2.       Iuran jaminan hari tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Pasal 22
1.       Pengusaha wajib membayar iuran dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada badan penyelenggara dalam waktu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 27
Pengendalian terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dilakukan oleh pemerintah,sedangkan dalam pengawasan mengikutsertakan unsure pengusaha dan unsure tenaga kerja dalam wadah yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan perauran perundang-undangan yang berlaku.

by Facebook Comment

HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA


Pasal 3
1.       Untuk memberikan perlindungan  kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme Asuransi.
2.       Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 6
1.       Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam undang-undang ini meliputi :
a.       Jaminan kecelakaan Kerja;
b.      Jaminan kematian;
c.       Jaminan hari tua;
d.      Jaminan emeliharaan kesehatan;
Pasal 7
1.       Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.
2.       Jamina sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.
Pasal 8
1.       Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kera.
2.       Termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja ialah :
a.       Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
b.      Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
c.       Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Pasal 9
 Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) meliputi :
a.       Biaya pegangkutan;
b.      Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c.       Biaya rehabilitasi;
d.      Santunan berupa uang yang meliputi :
1.       Santunan sementara tidak mampu bekerja;
2.       Santunan cacat sebaian untuk selama-lamanya;
3.       Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4.       Santunan kematian;
Pasal 12
1.       Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian.
2.       Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.       Biaya pemakaman;
b.      Santunan berupa uang;
Pasal 13
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematiandan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf d butir 4 danpasal 12 ialah :
a.       Janda atau duda;
b.      Anak;
c.       Orang tua;
d.      Cucu;
e.      Kakek atau nenek;
f.        Saudara kandung;
g.       Mertua;
Pasal 14
1.       Jaminan hari tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena :
a.       Telah mencapai usia 55(lima puluh lima) tahun, atau
b.      Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
2.       Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak ytim piatu.
Pasal 15
Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 16
1.       Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
2.       Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi :
a.       Rawat jalan tingkat pertama;
b.      Rawat jalan tingkat lanjutan;
c.       Rawat inap;
d.      Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e.      Penunjang diagnostik;
f.        Pelayanan khusus;
g.       Pelayanan gawat darurat;
Pasal 17
Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 19
3.       Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh menteri.
Pasal 20
       3, Iuran jaminan hari tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja

Pasal 26
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerjadalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
Pasal 32
Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak tidak dapat diminta kembali.
Pasal 33
      3, Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenga kerja lainnya dengan berlakunya undang-undang ini tidak boleh dirugikan.











by Facebook Comment

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA


Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar. Hal ini merupakan salah satu faktor penunjang lancarnya arus transaksi barang dan/atau jasa, baik itu transaksi barang dan/atau jasa yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Transaksi itu ada, apabila di suatu sisi ada pelaku usaha yang membuat/memproduksi/mengedarkan barang dan/atau jasa dan di sisi lain ada konsumen yang akan menggunakan barang dan/atau jasa yang ditawarkan tersebut. Di antara keduanya terdapat rasa saling membutuhkan dan menuntut keduanya untuk saling memberikan prestasi.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Pengaruh arus globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang yang masuk ke Indonesia, baik secara legal maupun yang ilegal sehingga di antara barang-barang tersebut ada yang merugikan konsumen karena tidak terpenuhinya kondisi barang yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh konsumen.
Di sisi lain kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi atau iklan dengan menggunakan berbagai media termasuk di dalamnya media televisi, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Banyak hal yang diadukan konsumen akibat ketidakpedulian sebagian pelaku usaha makanan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan atau kerugian materil akibat mengonsumsi suatu produk makanan. Gangguan maupun kerugian tersebut terjadi karena produk yang ditawarkan tidak memenuhi standar kesehatan, kualitas produk yang layak untuk dijual, atau karena tidak adanya informasi yang benar mengenai suatu produk.
Kondisi konsumen yang banyak dirugikan, memerlukan peningkatan upaya untuk melindunginya, hal ini dimaksudkan agar tercipta keseimbangan posisi konsumen dan pelaku. Namun sebaliknya, perlu diperhatikan bahwa dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, tidak boleh justru mematikan usaha-usaha pelaku usaha, karena keberadaan pelaku usaha merupakan suatu yang esensial dalam perekonomian negara (Sri Yulianingsih Mustikawati, 1991:4).
Perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang cukup baru dalam dunia peraturan perundang-undangan di Indonesia, meskipun dengungan mengenai perlunya peraturan perundang-undangan yang komprehensif bagi konsumen tersebut sudah digaungkan sejak lama. Praktek monopoli dan tidak adanya perlindungan konsumen telah menempatkan posisi konsumen dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha (dalam arti seluas-luasnya).
Perkembangan perlindungan konsumen yang paling berarti adalah ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK, yang memberikan perlindungan kepada konsumen tidak hanya di bidang hukum materil yang bermaksud mencegah timbulnya kerugian konsumen, tapi juga di bidang hukum acara/hukum formal yang dimaksudkan untuk memudahkan konsumen dalam menuntut pemulihan haknya kepada pelaku usaha, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan (Gunawan Widjaja, 2003:2)
Lahirnya UUPK tersebut diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak dan kewajiban yang dimiliki terhadap pelaku usaha seperti yang dapat kita baca pada konsiderans undang-undang tersebut bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Dalam Pasal 19 UUPK ditentukan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Sehubungan dengan pasal tersebut di atas, kewajiban utama pelaku usaha adalah menjaga dan menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan serta kegunaan produknya. Dalam rangka melindungi konsumen, pengawasan mutu produk yang diiklankan di media televisi baik oleh pelaku usaha, pihak stasiun televisi maupun pemerintah harus dilakukan secara seksama.
Di antara sekian banyak sektor, bidang kesehatan merupakan sektor yang relatif lebih lengkap pengaturannya dalam melindungi konsumen dibandingkan dengan bidang-bidang lainnya. Sekalipun demikian, khusus mengenai periklanan, pada akhir tahun 1992 Menteri Kesehatan Republik Indonesia pernah melontarkan suatu kritikan yang sangat tajam terhadap iklan obat-obatan yang beredar di masyarakat, khususnya yang ditayangkan di televisi, menurutnya semua iklan itu menyesatkan (Shidarta, 2004:139)
Dapat dibayangkan jika sinyalemen Menteri Kesehatan ini benar, berarti dari iklan obat-obatan yang disiarkan di televisi, tidak satu pun yang memberikan informasi yang jujur. Itu baru di satu media, belum di media lainnya, seperti media audio dan media cetak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sesungguhnya apa yang diungkapkan Menteri Kesehatan sejak lama menjadi keluhan pengamat dan aktivitas perlindungan konsumen. Frekuensi keluhan itu terus meningkat, terutama sejak diperbolehkannya kembali siaran iklan di televisi. Namun keluhan-keluhan demikian biasanya tidak mendapat publikasi yang luas karena berbagai pertimbangan komersial.
Dibandingkan dengan instansi-instansi lainnya, Departemen Kesehatan sebenarnya memiliki rambu-rambu pengaman yang relatif lebih lengkap dalam melindungi konsumen dari dampak negatif periklanan. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 (Shidarta, 2004:139) memberi empat pedoman periklanan yang diterapkan untuk periklanan : (1) obat bebas; (2) obat tradisional; (3) alat kesehatan, kosmetika, dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan (4) makanan minuman. Menurut ketentuan, khusus untuk iklan di bidang obat dan makanan baru dapat ditayangkan jika telah diperiksa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Beberapa fungsi BPOM antara lain adalah untuk melakukan evaluasi produk sebelum diizinkan beredar, post marketing vigilance dalam bentuk pengujian laboratorium, dan melakukan pre audit dan pasca audit atas iklan dan promosi produk.
Dengan adanya langkah yang ditempuh oleh pihak yang terkait tersebut, secara tidak langsung dapat meningkatkan harkat pelaku usaha nasional, khususnya pelaku usaha yang mengiklankan produknya melalui iklan televisi. Untuk tujuan itulah, penulis ingin mengkaji dan menelaah lebih jauh mengenai tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen mengenai produk iklan televisi.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi permasalahan pada penulisan Makalah ini adalah :
  1. Bagaimanakah bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan ?
  2. Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan oleh pelaku usaha apabila terjadi kerugian terhadap konsumen?
Pelaku usaha (produsen) dalam proses produksinya melalui beberapa tahap. Antara lain, tahap penyelidikan, perencanaan, pengelolaan, pengemasan dan pengepakan. Pada masing-masing tahap tersebut, produsenlah yang mengetahui persis apa yang telah dilakukan. Jika kemudian produk yang dipasarkan itu menyebabkan kerugian bagi konsumen, maka produsen tidak boleh mengelak dari tanggung jawabnya. Ketentuan ini terdapat perkecualian, misalnya terjadi sabotase dari pihak ketiga atau kesalahan terjadi pada konsumen itu sendiri.

Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur ketentuan mengenai hak dan kewajiban produsen. Yakni hak untuk menerima pembayaran, hak untuk mendapat perlindungan hukum, hak untuk melakukan pembelaan diri, hak rehabilitasi nama baik, dan hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Ali Mansyur (2007), hak-hak itu dapat dipakai apabila kewajiban-kewajiban pelaku usaha sudah dilaksanakan dengan baik. Jika belum maka pelaku usaha tidak layak menerima hak tersebut tetapi justru harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha. Kewajiban pelaku usaha itu diatur dalam pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Tanggung jawab pelaku usaha timbul karena adanya hubungan antara produsen dengan konsumen. Pelaku usaha dapat dikenakan pertanggung jawaban apabila barang-barang yang dibeli oleh konsumen terdapat menderita kerugian, produknya cacat dan berbahaya, dan bahaya terjadi tetapi tidak diketahui sebelumnya.

Tanggung Jawab Produk
Pengertian tanggung jawab produk adalah terjemahan dari istilah asing, yaitu : product (s) liability; produkt (en) aansprakelijkheid; sekalipun ada yang lebih tepat diterjemahkan sebagai “tanggung jawab produsen”, yakni istilah Jerman yang sering digunakan dalam kepustakaan, yakni produzenten-haftung. Lihat dalam bukunya Agnes M. Toar, Penyalahgunaan Keadaan dan Tanggung Jawab atas Produk di Indonesia, Makalah, Disajikan dalam Seminar Dua Hari tentang Pertanggung Jawab produk dan Kontrak Bangunan yang Di Selenggrakan oleh Yayasan Pusat Pengkajian Indonesia Bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 25-26 Agustus, 1988. hlm.6. Tanggung jawab produsen selanjunya dimakna harfiahkan sama halnya dengan tanggung jawab pelaku usaha. Dimana pelaku usaha itu sendiri adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegitan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Yang dimaksud sebagai pelaku usaha dalam penjelasan Undang-undang Perlindungan Konsumen ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain. Tujuan utama dari hukum tanggung jawab produk yang menerapkan tanggung jawab mutlak adalah untuk menjamin agar konsekuensi atau akibat hukum dari suatu produk yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dibebankan pada orang atau pihak yang mempunyai tanggung jawab moral untuk menanggung kerugian tersebut.
Agnes M. Toar mengemukakan pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, “Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang  telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.” Dimana selanjutnya, definisi tersebut dapat dijabarkan atas bagian sebagai berikut: (a). tanggung jawab meliputi baik tanggung jawab kontraktual/ berdasarkan suatu perjanjian, maupun tanggung jawab perundang-undangan berdasarkan perbuatan melanggar hukum; (b). para produsen; termasuk ini adalah, produsen/ pembuat, grosir (whole-saler), leveransir dan pengecer (detailer) profesional; (c). produk; semua benda bergerak atau tidak bergerak/ tetap; (d). yang telah di bawa produsen ke dalam peredaran; yang telah ada dalam peredaran karena tindakan produsen; (e). Menimbulkan kerugian; segala kerugian yang ditimbulkan/ disebabkan oleh produk dan kerusakan atau musnahnya produk; (f). Cacat yang melekat pada produk; kekurangan pada produk yang menjadi penyebab timbulnya kerugian.
Bahwasanya di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut: “(1) Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. (4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
Pasal 23 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan: “Pelaku usaha yang menolak dan/ atau memberi tanggapan dan/ atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan gugatan ke badan peradilan ditempat kedudukan konsumen.”
Dan ketentuan lanjutan yang relevan dan signifikan dengan Pasal 23 adalah rumusan Pasal 28 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut: “Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22,  dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.” Rumusan pasal inilah yang kemudian dikenal dengan system pembuktian terbalik.
Rumusan Pasal 23 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen nampaknya muncul berdasarkan dua kerangka pemikiran, yaitu pertama, bahwa Pasal 19 menganut prinsip praduga lalai/ bersalah (presumption of negligence). Prinsip ini berangkat dari asumsi bahwa apabila produsen tidak melakukan kesalahan, maka konsumen tidak mengalami kerugian, dengan adanya kerugian yang dialami oleh konsumen berarti produsen telah melakukan kesalahan.  Sebagai konsekuensi dari prinsip ini, maka Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menerapkan batas waktu pembayaran ganti kerugian 7 (tujuh) hari setelah transaksi. Dilihat dari konteks Pasal 23, maka batas waktu 7 (tujuh) hari tidak dimaksudkan untuk menjalani proses pembuktian, tetapi hanya memberikan kesempatan kepada produsen untuk membayar atau mencari penyelesaian lain, termasuk penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Ada dua pemikiran di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal mengenai  ketentuan Pasal 19 Pasal 23 dan Pasal 28 yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk tersebut, pertama bahwa Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 ayat (1) menganut prinsip praduga bersalah paling tidak di dasarkan pada perbedaan rumusannya dengan Pasal 1365 KUH Perdata, pertama, Pasal 1365 KUH Perdata secara tegas memuat dasar tanggung jawab karena kesalahan atau karena kelalaian, sedangkan Pasal 19 ayat (1) tidak mencamtumkan kata kesalahan. Dalam hal ini, Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa tanggung jawab pelaku usaha (produsen) muncul apabila mengalami kerugian akibat mengkonsumsi produk yang diperdagangkan. Kedua, Pasal 1365 KUHP Perdata tidak mengatur jangka waktu pembayaran, sedangkan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan jangka waktu pembayaran, yaitu 7 hari.
Kedua, pasal 23 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah produsen tidak membayar ganti kerugian dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sikap produsen ini membuka peluang bagi konsumen untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan atau penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Inosentius Samsul di dalam buku disertasinya dari Universitas Indonesia berjudul Perlindungan KonsumenKemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak” mengemukakan bahwa rumusan Pasal 23 UUPK memperlihatkan bahwa prinsip tanggung jawab yang juga dianut dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability principle). Prinsip ini merupakan salah satu modifikasi dari prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dengan pembuktian terbalik. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 menganut prinsip tanggung jawab berasaskan kesalahan dengan dua modifikasi, yaitu pertama prinsip tanggung jawab berdasrkan praduga bersalah/lalai atau produsen sudah dianggap bersalah, sehingga tidak perlu dibuktikan kesalahannya (presumption of negligence). Kedua, prinsip untuk selalu bertanggung jawab dengan beban pembuktian terbalik (presumption of liability principle).  Bahwasanya hukum tanggung jawab produk, khususnya prinsip tanggung jawab mutlak yang sudah banyak diterapkan dinegara-negara maju merupakan instrumen hukum yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen, khususnya terhadap hak atas keselamatan, kesehatan, dan hak untuk mendapatkan ganti kerugian.
Kerangka pemikiran ini dijelaskan pula oleh Nobert Reich yang mengatakan bahwa hak untuk mendapatkan ganti kerugian dan hak atas perlindungan kesehatan merupakan bagian dari hukum tentang tanggung jawab produk. Sedangkan hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan dan hak untuk memiliki perwakilan lebih merupakan masalah-masalah politik. Lihat Norbert Reich, Protection of Consumers’s Economic Interest, h. 25.
Penerapan prinsip ini telah mempengaruhi jumlah gugatan, misalnya dalam U.S. News and Report (Juni 1982) di halaman 62, dilaporkan bahwa dalam tahun fiskal pada tanggal 30 Juni tahun 1981, terdapat 9.071 gugatan yang diajukan di pengadilan Federal. Jumlah ini meningkat 17 persen dari tahun sebelumnya dan peningkatan lebih dari 120 persen pada tahun 1977. data ini dapat ditemukan pula dalam “Product Liabilty Lawsuit Double Over Three Years“, Business Insurance pada tanggal 12 Oktober 1981). Serta jumlah ganti kerugian sebagaimana dari penelitian Ray H. Andersen, “Current Problems In Product Liability Law And Product Liability Insurance pada bulan Juli tahun 1964 dimana penelitiannya dilakukan atas beberapa putusan pengadilan atas kasus-kasus tanggung jawab produk di Ohio menunjukkan bahwa apabila dibandingkan dengan ganti kerugian dalam kecelakaan biasa, ganti kerugian berdasarkan tanggung jawab produk jauh lebih besar jumlahnya. Jumlah ganti kerugian tanggung jawab produk dua kali lipat dari ganti kerugian untuk kecelakaan biasa. Rata-rata jumlah tuntutan ganti kerugian kecelakaan biasa adalah $ 11, 473, sedangkan rata-rata putusan ganti kerugian tanggung jawab produk sebesar $ 25, 879.
Gugatan tanggung jawab produk semakin kuat, ketika di Amerika Serikat dibentuk National Association of Clamants Counsel of Amerika yang dikenal dengan Nacca. Organisasi ini terdiri dari para pengacara kawakan yang mampu mendorong penerapan doktrin tanggung jawab mutlak kepada produsen. Sebagaimana hal itu telah diputuskan oleh pengadilan di beberapa negara yang telah menerapkan prinsip jawab mutlak, seperti Amerika Serikat dan Australia.
Perubahan sistem tanggung jawab dari konsep “kesalahan” ke konsep “resiko” menurut Rudiger Lummert disebabkan karena berkembangnya industrilisasi yang menghasilkan resiko yang bertambah besar serta semakin rumitnya hubungan sebab-akibat. Instrumen ini diperlukan, karena pengaturan di bidang cara berproduksi (quality control techniques) dan perdagangan barang, belum memadai untuk mencegah atau menghindari serta melindungi konsumen yang menderita kerugian baik kerugian berupa cacat atau kerusakan pada tubuh konsumen (bodily/ personal injury), maupun kerusakan pada harta benda lain (property damages), dan kerusakan yang berkaitan dengan produk itu sendiri (pure economic loss). Sehingga disamping peraturan mengenai cara berproduksi, masih tetap dibutuhkan instrumen hukum yang secara khusus menjamin perolehan ganti kerugian akibat mengkonsumsi suatu produk, yang dikenal dengan hukum tentang tanggung jawab produk (product liability).
Istilah product liability, sekarang ini hampir secara universal diterapkan pada tanggung jawab perusahaan, penjualan yang bukan produsen produk, atas kerusakan atau kecelakaan pada orang harta benda dari pembeli atau pihak ketiga yang disebabkan oleh produk yang telah dijual.
Dalam Black’s Law Dictionary, terdapat 3 (tiga) rumusan mengenai Product Liability, yaitu:“(1) A manufacture’s or seller’s tort liability for any damages or injuries suffered by a buyer, user, or bystander as a result of a defective product. Peroduct Liabilty can be based on a theory of negligence, “stric liability”, or breach of warranty. (2) The legal theory by which liability is imposed on the manufactures and sellers of defective product. (3) “Refers to the legal liability of manufactures and sellers to compensate buyers, users and even bystanders, for damages or injuries suffered because of defects in goods purchased.”
Di Australia dalam kasus pertama penerapan doktrin strict product liability, diperoleh kesimpulan bahwa distributor produk dapat dimintakan pertanggungjawabakn atas kerugian yang diderita konsumen walaupun distributor tersebut  bukan produsen yang membuat barang, tetapi hanya karena mengemas kembali produk tersebut  dan tidak memberikan instruksi atau petunjuk penggunaan bagi konsumen untuk menggunakan produk tersebut  dengan aman. Jepang sebagai salah satu negara pesaing berat Amerika di bidang perdagangan, juga telah mengintroduksi product liability dalam sistem hukumnya. Parlemen Jepang pada 23 Juni 1994 telah menyetujui Product liability Act 1994. Undang-Undang ini lebih memungkinkan konsumen menerima ganti rugi yang dideritanya akibat produk cacad/rusak. Konsumen cukup membuktikan bahwa produk yang dikonsumsinya memang cacad dan mengakibatkan kerugian baginya. Sedang ada tidaknya kelalaian/kesalahan dalam proses produksi barang/jasa menjadi tanggung jawab pengusaha untuk membuktikannya.
Penerapan konsep product liability, sudah dipakai dibidang produk medis di negara maju sebagian literatur hukum merujuk pada “The Thalidomide Tragedy“. Tragedi ini mengingatkan masyarakat internasional terhadap sejenis obat yang diperkenalkan pada akhir tahun lima puluhan (1950-an) guna mengontrol rasa muat selama beberapa minggu kehamilan. Obat tersebut ternyata mengakibatkan kegagalan pembentukan janin di dalam rahim dan lahirlah beribu-ribu bayi tanpa anggota badan di Eropa dan Australia. Suatu Landmark Decision dari badan peradilan di Inggris pada tahun 1932 dalam “Kasus Snail (keong) dalam sebotol ginger-beer” (Donoghue vs Stevenson) sebagaimana dikutip Az. Nasution sebagai berikut : Mrs. Donoghue ditraktir temannya minum sebotol ginger-beer di Restoran milik Michella. Botol tersebut  buram sehingga orang tidak dapat melihat apa yang ada di dalamnya. Michella menuangkan sebagian ginger-beer ke dalam gelas berisi es krim dan langsung di minum oleh Mrs. Donoghue. Sisa ginger-beer dituangkan oleh kawan Mrs. Donoghue ke dalam gelas lain yang tersedia dan kini dalam gelas tersebut  terlihat keong (snail) dalam bentuk terpotong-potong. Perasaan jijik Mrs. Donoghue timbul dan ia menjadi shock dan menyebabkan gastro-entresitis. Atas dasar gangguan kesehatan tubuh dan kejiwaannya, ia mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Stenvenson, produsen ginger-beer tersebut. Pengadilan memutuskan bahwa Mrs. Donoghue mempunyai alas hak untuk menggugat Stevenson sekalipun tidak ada hubungan kontraktual. Pengadilan Inggris tersebut dalam pertimbangannya menyatakan “that a manufactures owes a general duty to take care to the ultimate consumer” dan mengabulkan gugatan Penggugat.
Tanggung jawab produk oleh banyak ahli dimasukkan dalam sistematika hukum yang berbeda. Ada yang mengatakan tanggung jawab produk sebagai bagian dalam hukum perikatan, hukum perbuatan melawan hukum (trot law), hukum kecelakaan (ongevallenrecht, casuality law), dan ada yang menyebutkannya sebagai bagian dari hukum konsumen. Pandangan yang lebih maju mengatakan tanggung jawab produk ini sebagai bagian hukum tersendiri (product liability law).
Dasar gugatan untuk tanggung jawab produk dapat dilakukan atas landasan adanya pelanggaran jaminan (breach of warranty), kelalaian (negligence,  dan tanggung jawab mutlak (strict liability).

Tanggung Jawab Mutlak.
Tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah bentuk khusus dari trot (perbuatan melawan hukum), yaitu prinsip pertanggung jawaban dalam perbuatan melawan hukum yang tidak didasarkan kepada kesalahan. tetapi prinsip ini mewajibkan pelaku langsung bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum itu. Karenanya, prinsip strick liability ini disebut juga dengan liability without fault. (Agnes M.Toar, 1989)

Di Indonesia konsep strict liability (tanggung gugat mutlak, tanggung jawab resiko) secara implisit dapat di temukan dalam pasal 1367 dan pasal 1368 KUH Perdata. Pasal 167 KUH Perdata mengatur tentang tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh barang-barang yang ada di bawah pengawasannya. Misalnya seorang pemilik barang tertentu, suatu ketika barang itu mengakibatkan kerugian bagi orang lain, misalnya meledak dan melukai orang lain, maka pemiliknya bertanggung jawab atas luka-luka yang ditimbulkan, tanpa mempersoalkan ada tidaknya kesalahan yang menimbulkan ledakan itu.
Menerapkan pasal 1367 KUH Perdata seperti ini memang membutuhkan penafsiran yang cukup berani, tetapi sudah dapat dijadikan sebagai salah satu dasarnya. Kata-kata yang berada di bawah pengawasannya pada pasal 1367 KUH Perdata itu dapat dipandang sebabai factor yang berdiri sendiri sebagai penyebab timbulnya kerugian, yang berarti tidak membutuhkan adanya kesalahan pemilik barang. (Janus Sidabolak, 2006).

Dengan mempergunakan konsep strict liability pada bidag perlindungan konsumen, khususnya tanggung jawab produk, akan memudahkan pembuktian, yang pada akhirnya benar-benar memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini tidak dimaksudkan untuk menempatkan produsen pada posisi yang sulit semata-mata, tetapi karena kedudukan produsen yang jauh lebih kuat dibandingkan konsumen. Antara lain disebabkan kemampuan pengusaha di bidang keuangan, kemajuan teknologi industri yang amat pesat, dan kemampuan pengusaha untuk memakai ahli hukum yang terbaik dalam menghadapi suatu perkara. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1992).

Alasan lain yang dapat dijadikan dasar untuk memberlakukan atau memakai konsep strict liability dalam perlindungan konsumen, khususnya tanggung jawab produk adalah dengan melihat pada tujuan dari perlindungan itu sendiri. Kata perlindungan mengandung arti memberi kemudahan bagi konsumen untuk mempertahankan dan atau memperoleh apa yang menjadi haknya.

Menurut Shidarta, dengan memberlakukan konsep pertanggungjawaban mutlak, maka apa yang diharapkan dari perlindungan konsumen dapat tercapai sebab pihak konsumen yang akan dilindungi itu akan dapat dengan mudah mempertahankan atau memperoleh haknya jika dibandingkan dengan konsep kesalahan, dimana konsumen masih di bebani kewajiban untuk membuktikan kesalahan produsen.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dasar hukum yang dipakai oleh konsumen untuk mempertahankan haknya yaitu dengan menuntut ganti kerugian atas dasar pasal 4 dan 5 mengenai hak dan kewajiban konsumen. Kemudian pada pasal 6 – pasal 13 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha serta perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.

Sedangkan pasal yang khusus mengenai tanggung jawab pelaku usaha/ produsen terdapat pada pasal 19, 23, 24, 25, 27 dan 28 UU Nomor 8 Tahun 1999. Ketentuan bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap produk (product liability) dan (strict liability) di negara Indonesia terdapat dalam pasal 19:
 (1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Pasal ini menjelaskan tentang tanggung jawab produsen (pelaku usaha) yang merupakan tanggung jawab berdasarkan kesalahan, sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata hanya jika  pelaku usaha benar-benar bersalah, dan memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut. Namun jika produsen dapat membuktikan bahwa kesalahan bukan pada pihaknya tetapi pada pihak konsumen, maka resiko di tanggung sendiri oleh konsumen.


Tanggung Jawab Sosial Pelaku Usaha
Corporate Social Responsibility (CSR) dalam konsep yang luas mencakup kepatuhan perusahaan kepada Hak Azasi Manusia, perburuhan, perlindungan konsumen, dan lingkungan hidup. Dalam pengertian yang sempit yaitu pembangunan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan berada. Namun yang ditunggu oleh masyarakat dan pengusaha adalah bagaimana perusahaan ikut mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Berbagai perusahaan selama ini telah menjalankan community development dalam bentuk pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, prasarana jalan, beasiswa dan bimbingan kepada usaha kecil. Namun sebagian besar perusahaan masih bertanya apa yang dimaksud dengan CSR.

Setidak-tidaknya dua Undang-Undang di Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial. Pertama, Pasal 15 b Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan, bahwa setiap investor berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawab yang melekat pada perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Setelah itu tanggung jawab sosial perusahaan dicantumkan lagi dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang ini menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ayat (2) pasal ini manyatakan kewajiban tersebut diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan perseroan yang tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Kemudian ayat (4) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Corporate Social Responsibility (CSR) dalam konsep yang luas mencakup kepatuhan perusahaan kepada Hak Azasi Manusia, perburuhan, perlindungan konsumen, dan lingkungan hidup. Dalam pengertian yang sempit yaitu pembangunan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan berada. Sebenarnya jika mengacu kepada tanggung jawab sosial perusahaan dalam arti luas berarti pasal kedua undang-undang tersebut tadi menekankan lagi perlunya perusahaan mematuhi undang-undang yang melindungi masyarakat, antara lain, perlindungan hak azasi manusia, lingkungan hidup, pekerja, dan konsumen.
Namun yang ditunggu oleh masyarakat dan pengusaha adalah bagaimana perusahaan ikut mensejahterakan masyarakat sekitarnya. Berbagai perusahaan selama ini telah menjalankan community development dalam bentuk pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, prasarana jalan, beasiswa dan bimbingan kepada usaha kecil. Namun sebagian besar perusahaan masih bertanya apa yang dimaksud dengan CSR dalam kedua undang-undang tersebut.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
saat ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama  setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut
Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya"

KESIMPULAN
Selain Tanggung Jawab terhadap Konsumen, pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab terhadap karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dimana perusahaan itu berada. Dimana tanggung jawab tersebut terdiri atas 3 (tiga) bentuk tanggung jawab, yaitu Tanggung jawab Produk, Tanggung jawab Mutlak dan Tanggung Jawab sosial.
Bahwasanya di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut: “(1) Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. (2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi. (4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
Pasal 23 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan: “Pelaku usaha yang menolak dan/ atau memberi tanggapan dan/ atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau mengajukan gugatan ke badan peradilan ditempat kedudukan konsumen.”
Dan ketentuan lanjutan yang relevan dan signifikan dengan Pasal 23 adalah rumusan Pasal 28 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi sebagai berikut: “Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22,  dan Pasal 23 merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.” Rumusan pasal inilah yang kemudian dikenal dengan system pembuktian terbalik.


DAFTAR PUSTAKA

- Pendapat Sri Yulianingsih Mustikawati, 1991:4
- Pendapat Gunawan Widjaja, 2003
- Agnes M. Toar, Penyalahgunaan Keadaan dan Tanggung Jawab atas Produk di Indonesia, Jakarta, 25-26 Agustus, 1988. hlm.6.
- Inosentius Samsul di dalam buku disertasinya dari Universitas Indonesia berjudul Perlindungan KonsumenKemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak”.
- Norbert Reich, Protection of Consumers’s Economic Interest, h. 25.
- Wikipedia
- Pendapat Janus Sidabolak, 2006 dalam salah satu Blognya.

by Facebook Comment