Pasal 4
1.
Program jaminan sosial tenaga
kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan
bagi tenaga kerja yang melakuan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan
ketentuan undang-undang ini.
Pasal 10
1.
Pengusaha wajib melaporkan
kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada kantor Departemen Tenaga
Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24 jam.
2.
Pengusaha wajib melaporkan
kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara dalam waktu tidak
lebih dari 2 kali 24 jam setelah tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan oleh
dokter yang merawatnya dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia.
3.
Pengusaha wajib mengurus hak
tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja kepada badan penyelenggara sampai
memperoleh hak-haknya.
Pasal 17
Pengusaha dan
tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 18
1.
Pengusaha wajib memiliki daftar
tenaga kerja beserta keluarganya, daftar upah beserta perubahn-perubahan dan daftar
kecelakaan kerja di perusahaan atau bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
2.
Selain kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengusaha wajib menyampaikan data ketenagakerjaan dan
data perusahaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial
tenaga kerja kepada badan penyelenggara.
3.
Apabila pengusaha dalam
menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar,
sehingga mengakibatkan ada tenaga kerja yang tidak terdaftar sebagai peserta
program jaminan sosial tenaga kerja, maka pengusaha wajib memberikan hak-hak
tenaga kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
4.
Apabila pengusaha dalam
menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar,
sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka
pengusaha wajib memenuhi kekurangan jaminan tersebut.
5.
Apabila pengusaha dalam
menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terbukti tidak benar,
sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran jaminan, maka pengusaha wajib
mengembalikan kelebihan tersebut kepada badan penyelenggara.
Pasal 19
2.
Dalam hal perusahaan belum ikut
serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja disebabkan adanya pentahapan
kepesertaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pengusaha wajib memberikan
jaminan kecelakaan kerja kepada tenaga kerjanya sesuai dengan undang-undang
ini.
Pasal 20
1.
Iuran jaminan kecelakaan kerja,
iuran jaminan kematian, dan iuran jaminan pemeliharaan kesehatan ditanggung
oleh pengusaha.
2.
Iuran jaminan hari tua
ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Pasal 22
1.
Pengusaha wajib membayar iuran
dan melakukan pemungutan iuran yang menjadi kewajiban tenaga kerja melalui
pemotongan upah tenaga kerja serta membayarkan kepada badan penyelenggara dalam
waktu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 27
Pengendalian terhadap penyelenggaraan
program jaminan sosial tenaga kerja oleh badan penyelenggara sebagaimana
dimaksud dalam pasal 25 dilakukan oleh pemerintah,sedangkan dalam pengawasan
mengikutsertakan unsure pengusaha dan unsure tenaga kerja dalam wadah yang
menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan perauran perundang-undangan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar