Pasal 3
1.
Untuk memberikan
perlindungan kepada tenaga kerja
diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat
dilaksanakan dengan mekanisme Asuransi.
2.
Setiap tenaga kerja berhak atas
jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 6
1.
Ruang lingkup program jaminan
sosial tenaga kerja dalam undang-undang ini meliputi :
a.
Jaminan kecelakaan Kerja;
b.
Jaminan kematian;
c.
Jaminan hari tua;
d.
Jaminan emeliharaan kesehatan;
Pasal 7
1.
Jaminan sosial tenaga kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.
2.
Jamina sosial sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.
Pasal 8
1.
Tenaga kerja yang tertimpa
kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kera.
2.
Termasuk tenaga kerja dalam
jaminan kecelakaan kerja ialah :
a.
Magang dan murid yang bekerja
pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
b.
Mereka yang memborong pekerjaan
kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
c.
Narapidana yang dipekerjakan di
perusahaan.
Pasal 9
Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 8 ayat (1) meliputi :
a.
Biaya pegangkutan;
b.
Biaya pemeriksaan, pengobatan,
dan/atau perawatan;
c.
Biaya rehabilitasi;
d.
Santunan berupa uang yang
meliputi :
1.
Santunan sementara tidak mampu
bekerja;
2.
Santunan cacat sebaian untuk
selama-lamanya;
3.
Santunan cacat total untuk
selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4.
Santunan kematian;
Pasal 12
1.
Tenaga kerja yang meninggal
dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian.
2.
Jaminan kematian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
Biaya pemakaman;
b.
Santunan berupa uang;
Pasal 13
Urutan penerima yang diutamakan dalam
pembayaran santunan kematiandan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 huruf d butir 4 danpasal 12 ialah :
a.
Janda atau duda;
b.
Anak;
c.
Orang tua;
d.
Cucu;
e.
Kakek atau nenek;
f.
Saudara kandung;
g.
Mertua;
Pasal 14
1.
Jaminan hari tua dibayarkan
secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja
karena :
a.
Telah mencapai usia 55(lima
puluh lima) tahun, atau
b.
Cacat total tetap setelah
ditetapkan oleh dokter.
2.
Dalam hal tenaga kerja
meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak
ytim piatu.
Pasal 15
Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh
lima) tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 16
1.
Tenaga kerja, suami atau istri,
dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
2.
Jaminan pemeliharaan kesehatan
meliputi :
a.
Rawat jalan tingkat pertama;
b.
Rawat jalan tingkat lanjutan;
c.
Rawat inap;
d.
Pemeriksaan kehamilan dan
pertolongan persalinan;
e.
Penunjang diagnostik;
f.
Pelayanan khusus;
g.
Pelayanan gawat darurat;
Pasal 17
Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta
dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 19
3.
Tata cara pelaksanaan hak
tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh menteri.
Pasal 20
3, Iuran jaminan hari tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja
Pasal 26
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 25 ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerjadalam waktu
tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
Pasal 32
Kelebihan pembayaran jaminan yang telah
diterima oleh yang berhak tidak dapat diminta kembali.
Pasal 33
3, Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam
program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenga kerja lainnya
dengan berlakunya undang-undang ini tidak boleh dirugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar