AdSense

Kamis, 14 Juni 2012

HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA


Pasal 3
1.       Untuk memberikan perlindungan  kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme Asuransi.
2.       Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 6
1.       Ruang lingkup program jaminan sosial tenaga kerja dalam undang-undang ini meliputi :
a.       Jaminan kecelakaan Kerja;
b.      Jaminan kematian;
c.       Jaminan hari tua;
d.      Jaminan emeliharaan kesehatan;
Pasal 7
1.       Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diperuntukkan bagi tenaga kerja.
2.       Jamina sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf d berlaku pula untuk keluarga tenaga kerja.
Pasal 8
1.       Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kera.
2.       Termasuk tenaga kerja dalam jaminan kecelakaan kerja ialah :
a.       Magang dan murid yang bekerja pada perusahaan baik yang menerima upah maupun tidak;
b.      Mereka yang memborong pekerjaan kecuali jika yang memborong adalah perusahaan;
c.       Narapidana yang dipekerjakan di perusahaan.
Pasal 9
 Jaminan kecelakaan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) meliputi :
a.       Biaya pegangkutan;
b.      Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan;
c.       Biaya rehabilitasi;
d.      Santunan berupa uang yang meliputi :
1.       Santunan sementara tidak mampu bekerja;
2.       Santunan cacat sebaian untuk selama-lamanya;
3.       Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental;
4.       Santunan kematian;
Pasal 12
1.       Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian.
2.       Jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.       Biaya pemakaman;
b.      Santunan berupa uang;
Pasal 13
Urutan penerima yang diutamakan dalam pembayaran santunan kematiandan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf d butir 4 danpasal 12 ialah :
a.       Janda atau duda;
b.      Anak;
c.       Orang tua;
d.      Cucu;
e.      Kakek atau nenek;
f.        Saudara kandung;
g.       Mertua;
Pasal 14
1.       Jaminan hari tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerja karena :
a.       Telah mencapai usia 55(lima puluh lima) tahun, atau
b.      Cacat total tetap setelah ditetapkan oleh dokter.
2.       Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda atau duda atau anak ytim piatu.
Pasal 15
Jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dapat dibayarkan sebelum tenaga kerja mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun, setelah mencapai masa kepesertaan tertentu, yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 16
1.       Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
2.       Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi :
a.       Rawat jalan tingkat pertama;
b.      Rawat jalan tingkat lanjutan;
c.       Rawat inap;
d.      Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan;
e.      Penunjang diagnostik;
f.        Pelayanan khusus;
g.       Pelayanan gawat darurat;
Pasal 17
Pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut serta dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 19
3.       Tata cara pelaksanaan hak tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh menteri.
Pasal 20
       3, Iuran jaminan hari tua ditanggung oleh pengusaha dan tenaga kerja

Pasal 26
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2), wajib membayar jaminan sosial tenaga kerjadalam waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
Pasal 32
Kelebihan pembayaran jaminan yang telah diterima oleh yang berhak tidak dapat diminta kembali.
Pasal 33
      3, Tenaga kerja yang telah menjadi tertanggung atau peserta dalam program asuransi sosial tenaga kerja dan jaminan sosial tenga kerja lainnya dengan berlakunya undang-undang ini tidak boleh dirugikan.













Artikel Terkait:

by Facebook Comment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar