AdSense

Senin, 24 Desember 2012

PERJANJIAN GARASSI DAN BENTENG PA'NAKKUKANG


perjanjian tersebut dibuat dengan isi terpenting antara lain sebagai berikut :
1.       Orang-orang Makassar untuk selanjutnya tidak akan mencampuri lagi segala urusan yang mengenai Buton, Manado dan Ambon.
2.       Orang-Orang makassar tidak boleh lagi melakukan pelayaran Ke Ambon
3.       Orang-rang Portugis harus meninggalkan Somba Opu (Gowa) untuk selama-lamanya, sedangkan belanda (VOC) diberikan kebebasan untuk berdagang disana.
4.       Raja Gowa harus membayar segala biaya perang dan menyerahkan Pangeran Kalamata (saudara Sultan Ternate) kepada Belanda.
5.       Selama Raja Gowa belum menandatangani perjanjian ini dan melaksanakan apa yang tercantum didalam perjanjian, maka pasukan-pasukan Belanda (VOC) akan tetap menduduki benteng Panakkukang yang telah dirwbutnya pada tanggal 12 Juni 1660.
Karena tidak ada persesuaian paham mengenai jumlah biaya ganti rugi perang maka seperti apa yg tercantum pada poin 4 maka pihak Belanda (VOC) memutuskan mengirimkan sebuah perutusan, yaitu pada tanggal 13 oktober 1660 perutusan belanda yg terdiri dari Zacharias Wagenaer dan Jacob Cau tiba di somba opu Namun Sultan Hasanuddin menolak mengadakan pembicaraan sebelum Karaeng popo kembali dari Batavia, dan pada tanggal 24 November 1660 barulah karaeng Popo tiba kembali di Somba Opu. Pada tanggal 1 Desember 1660 dengan terpaksa Sultan Hasanuddin menandatangani  perjanjian seperti yg tercantum diatas yaitu Perjanjian Belanda-Gowa untuk kesekian kalinya dan setelah Sultan Hasanuddin menandatangani perjanjian itu maka segera pasukan-pasukan (VOC) mengosongkan dan meninggalkan benteng Panakukang.  akan tetapi perjanjian inipun tidak berlangsung lama karena dua pasal  yg termuat didalamnya terlalu berat dan sangat merugikan Gowa, yaitu :
-          Larangan pada orang2 Makassar untuk berlayar diperairan Banda
-          Pengusiran orang-orang portugis di Somba Opu

Perjanjian pertama terjadi pada tanggal 10 Agustus 1660, namun perjanjian ini bersifat sementara di muka kota Garassi antara pihak Gowa dan Belanda. Isi perjanjian itu memuat pasal-pasal sebagai berikut :
1.       Penghentian permusuhan dan peletakan senjata atau penghentian tembak menembak berlangsung selama utusan kerajaan Gowa, Karaeng Popo berada di Batavia.
2.       Kedua belah pihak tetap memiliki kepunyaannya, seperti halnya sebelum benteng Panakukang direbut oleh Belanda.
3.       Orang-Orang Makassar (Kerajaan Gowa) tidak akan  menjalankan tindakan yang bermusuhan terhadap orang-orang Belanda (VOC).
4.       Selain daripada untuk menual dan meyerahkan bahan-bahan makanan, maka orang-orang Makassar tidak boleh mendekati dan menghampiri kedudukan belanda (VOC) di panakukang.
5.       Orang-orang Portugis yang berada di somba Opu (ibukota Kerajaan Gowa) tidak boleh keluar pelabuhan dan berlayar.
6.       Bangsa-bangsa dan saudagar-saudagar lainnya yang belum pecah peperangan bergaul sebagai sahabat orang-orang Makasssar (Kerajaan Gowa) harus menjauhkan diri dari pelabuhan somba opu.
Perjanjian Garassi’ ini adalah sebuah perjanjian Gencatan senjata yang mendahului perjanjian yang sedang diurus oleh dan akan dirundingkan oleh Karaeng Popo sebagai Utusan Sultan Hasanuddin dengan para Pimpinan VOC yang telah ditunjuk di batavia.'NAKKUKANG


Artikel Terkait:

by Facebook Comment

Tidak ada komentar:

Posting Komentar