Perjanjian
Bungayya adalah sebuah perjanjian gencatan Senjata antara pihak Kesultanan
Gowa-Tallo (Makassar) bersama VOC Belanda pada tanggal 18 November 1667 sebagai
upaya untuk mengakhiri Perang Makassar. perjanjian Bungayya ini adalah awal
dari meredupnya eksistensi Kesultanan Gowa-Tallo (Makassar) di Nusantara
sekaligus sebagai awal dari Berkembangnya eksistensi VOC Belanda di Nusantara.
Perjanjian ini membuat banyak Pangeran -Pangeran Makassar yang memutuskan
Hijrah meninggalkan Tanah airnya karena tidak sepakat dengan isi perjanjian
yang mereka anggap sangat merugikan Posisi Kesultanan Gowa-Tallo.
Isi perjanjian
Isi perjanjian
- Perjanjian yang ditandatangani
oleh Karaeng Popo, duta pemerintah di Makassar (Gowa) dan
Gubernur-Jendral, serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus
1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Cau sebagai Komisioner
Kompeni pada tanggal 2 Desember 1660 harus diberlakukan.
- Seluruh pejabat dan rakyat
Kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau di masa lalu melarikan
diri dan masih tinggal di sekitar Makassar harus segera dikirim kepada
Laksamana (Cornelis Speelman).
- Seluruh alat-alat, meriam,
uang, dan barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch
di Selayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada
Kompeni.
- Mereka yang terbukti bersalah
atas pembunuhan orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera oleh
Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman setimpal.
- Raja dan bangsawan Makassar
harus membayar ganti rugi dan seluruh utang pada Kompeni, paling lambat
musim berikut.
- Seluruh orang Portugis dan
Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi diterima
tinggal di sini atau melakukan perdagangan.
Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar. - Hanya Kompeni yang boleh bebas
berdagang di Makassar. Orang "India" atau "Moor"
(Muslim India), Jawa, Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain
dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh
melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita
oleh Kompeni.
- Kompeni harus dibebaskan dari
bea dan pajak impor maupun ekspor.
- Pemerintah dan rakyat Makassar
tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta,
Banten, Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat
izin dari Komandan Belanda di sini (Makassar). Mereka yang berlayar tanpa
surat izin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh. Tidak
boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua
wilayah di timur Tanjung Lasso, di utara atau timur Kalimantan atau
pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan
nyawa dan harta.
- Seluruh benteng di sepanjang
pantai Makassar harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang,
Garassi, Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk
ditempati raja.
- Benteng Ujung Pandang harus
diserahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik, bersama dengan desa dan
tanah yang menjadi wilayahnya.
- Koin Belanda seperti yang
digunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar.
- Raja dan para bangsawan harus
mengirim ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan
perhitungan 2½ tael atau 40 mas emas Makassar per orang.
Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat
pada musim berikut.
- Raja dan bangsawan Makassar
tidak boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.
- Raja Bima dan Karaeng
Bontomarannu harus diserahkan kepada Kompeni untuk dihukum.
- Mereka yang diambil dari Sultan
Butung pada penyerangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka
yang telah meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan
kompensasi.
- Bagi Sultan Ternate, semua
orang yang telah diambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama
dengan meriam dan senapan. Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya
menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano (Muna), seluruh pantai timur
Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat
lainnya di pantai yang sama, dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang
dulunya adalah milik raja Ternate.
- Gowa harus menanggalkan seluruh
kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja tua Soppeng [La
TĂ©nribali] dan seluruh tanah serta rakyatnya harus dibebaskan, begitu pula
penguasa Bugis lainnya yang masih ditawan di wilayah-wilayah Makassar,
serta wanita dan anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa.
- Raja Layo, Bangkala dan seluruh
Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus dilepaskan.
- Seluruh negeri yang ditaklukkan
oleh Kompeni dan sekutunya, dari Bulo-Bulo hingga Turatea, dan dari
Turatea hingga Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik Kompeni sebagai
hak penaklukan.
- Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar
harus ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka
dengan tenaga manusia, senjata dan lainnya.
- Seluruh laki-laki Bugis dan
Turatea yang menikahi perempuan Makassar, dapat terus bersama isteri
mereka. Untuk selanjutnya, jika ada orang Makassar yang berharap tinggal
dengan orang Bugis atau Turatea, atau sebaliknya, orang Bugis atau Turatea
berharap tinggal dengan orang Makassar, boleh melakukannya dengan seizin
penguasa atau raja yang berwenang.
- Pemerintah Gowa harus menutup
negerinya bagi semua bangsa (kecuali Belanda). Mereka juga harus membantu
Kompeni melawan musuhnya di dalam dan sekitar Makassar.
- Persahabatan dan persekutuan
harus terjalin antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate,
Tidore, Bacan, Butung, Bugis (Bone), Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing,
Bima dan penguasa-penguasa lain yang di masa depan ingin turut dalam
persekutuan ini.
- Dalam setiap sengketa di antara
para sekutu, Kapten Belanda (yaitu, presiden atau gubernur Fort Rotterdam)
harus diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan
mediasi ini, maka seluruh sekutu akan mengambil tindakan yang setimpal.
- Ketika perjanjian damai ini
ditandatangani, disumpah dan dibubuhi cap, para raja dan bangsawan
Makassar harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke
Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini kepada Gubernur-Jendral dan Dewan
Hindia. Jika perjanjian ini disetujui, Gubernur-Jendral dapat menahan dua
pangeran penting sebagai sandera selama yang dia inginkan.
- Lebih jauh tentang pasal 6,
orang Inggris dan seluruh barang-barangnya yang ada di Makassar harus
dibawa ke Batavia.
- Lebih jauh tentang pasal 15,
jika Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati
dalam sepuluh hari, maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.
- Pemerintah Gowa harus membayar
ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut,
baik dalam bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
- Raja Makassar dan para
bangsawannya, Laksamana sebagai wakil Kompeni, serta seluruh raja dan
bangsawan yang termasuk dalam persekutuan ini harus bersumpah,
menandatangani dan membubuhi cap untuk perjanjian ini atas nama Tuhan yang
Suci pada hari Jumat, 18 November 1667
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.