perjanjian tersebut dibuat dengan isi terpenting antara lain
sebagai berikut :
1.
Orang-orang Makassar untuk selanjutnya tidak
akan mencampuri lagi segala urusan yang mengenai Buton, Manado dan Ambon.
2.
Orang-Orang makassar tidak boleh lagi melakukan
pelayaran Ke Ambon
3.
Orang-rang Portugis harus meninggalkan Somba Opu
(Gowa) untuk selama-lamanya, sedangkan belanda (VOC) diberikan kebebasan untuk
berdagang disana.
4.
Raja Gowa harus membayar segala biaya perang dan
menyerahkan Pangeran Kalamata (saudara Sultan Ternate) kepada Belanda.
5.
Selama Raja Gowa belum menandatangani perjanjian
ini dan melaksanakan apa yang tercantum didalam perjanjian, maka
pasukan-pasukan Belanda (VOC) akan tetap menduduki benteng Panakkukang yang
telah dirwbutnya pada tanggal 12 Juni 1660.
Karena tidak ada persesuaian
paham mengenai jumlah biaya ganti rugi perang maka seperti apa yg tercantum
pada poin 4 maka pihak Belanda (VOC) memutuskan mengirimkan sebuah perutusan,
yaitu pada tanggal 13 oktober 1660 perutusan belanda yg terdiri dari Zacharias
Wagenaer dan Jacob Cau tiba di somba opu Namun Sultan Hasanuddin menolak
mengadakan pembicaraan sebelum Karaeng popo kembali dari Batavia, dan pada
tanggal 24 November 1660 barulah karaeng Popo tiba kembali di Somba Opu. Pada
tanggal 1 Desember 1660 dengan terpaksa Sultan Hasanuddin menandatangani perjanjian seperti yg tercantum diatas yaitu
Perjanjian Belanda-Gowa untuk kesekian kalinya dan setelah Sultan Hasanuddin
menandatangani perjanjian itu maka segera pasukan-pasukan (VOC) mengosongkan dan
meninggalkan benteng Panakukang. akan
tetapi perjanjian inipun tidak berlangsung lama karena dua pasal yg termuat didalamnya terlalu berat dan
sangat merugikan Gowa, yaitu :
-
Larangan pada orang-orang Makassar untuk berlayar diperairan Banda
-
Pengusiran orang-orang portugis di Somba Opu
Perjanjian pertama terjadi pada
tanggal 10 Agustus 1660, namun perjanjian ini bersifat sementara di muka kota
Garassi antara pihak Gowa dan Belanda. Isi perjanjian itu memuat pasal-pasal
sebagai berikut :
1.
Penghentian permusuhan dan peletakan senjata
atau penghentian tembak menembak berlangsung selama utusan kerajaan Gowa,
Karaeng Popo berada di Batavia.
2.
Kedua belah pihak tetap memiliki kepunyaannya,
seperti halnya sebelum benteng Panakukang direbut oleh Belanda.
3.
Orang-Orang Makassar (Kerajaan Gowa) tidak
akan menjalankan tindakan yang
bermusuhan terhadap orang-orang Belanda (VOC).
4.
Selain daripada untuk menual dan meyerahkan
bahan-bahan makanan, maka orang-orang Makassar tidak boleh mendekati dan
menghampiri kedudukan belanda (VOC) di panakukang.
5.
Orang-orang Portugis yang berada di somba Opu
(ibukota Kerajaan Gowa) tidak boleh keluar pelabuhan dan berlayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar